Pasal 131 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 131 KUHP
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
---
Pasal 131 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.