Pasal 130 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 130 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 130 KUHPM

  1. Militer, yang dengan sengaja memaki-maki, mengutuk atau menista seseorang bawahan atau mengejeknya di hadapannya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.

---

Referensi: Pasal 130 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.