Pasal 130 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
Pasal 130 KUHPM
- Militer, yang dengan sengaja memaki-maki, mengutuk atau menista seseorang bawahan atau mengejeknya di hadapannya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
---
Referensi: Pasal 130 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.