Pasal 129 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kelima Perbarengan.
Pasal 129 KUHP Baru
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu; dan/atau
c. pengumuman putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal 129 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 129 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.