Pasal 128 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 128 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 128 KUHPM

Militer, yang dengan maksud untuk menghindarkan diri sendiri atau orang lain dari pemidanaan, penghukuman atau celaan, atau untuk menjerumuskan orang lain kepada pemidanaan, penghukuman atau celaan yang tidak patut baginya, mencegah atau membujuk seseorang bawahan dengan pemberian, janji atau tipu muslihat, untuk membuat suatu pernyataan keberatan, permohonan, pengaduan atau laporan; ataupun tidak menyampaikan sesuatu surat atau keadaan untuk diketahui oleh atasan yang berhak, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

---

Referensi: Pasal 128 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.