Pasal 1273 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab I Perikatan Pada Umumnya - Bagian 7 Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak.
Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
---
Pasal 1273 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
