Pasal 1268 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab I Perikatan Pada Umumnya - Bagian 6 Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan.
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
---
Pasal 1268 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
