Pasal 125 KUHP

Pasal 125 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kelima Perbarengan.

Pasal 125 KUHP Baru

  1. Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
  2. Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang- Undang menentukan lain.

Penjelasan Pasal 125 KUHP Baru

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.

Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu- raguan pada hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.

Sumber: Pasal 125 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.