Pasal 125 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 125 KUHP
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
---
Pasal 125 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.