Pasal 124 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 124 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

  1. (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Militer yang dengan sengaja tidak menuruti suatu peraturan dinas yang ditetapkan oleh Presiden atau dengan semaunya melampaui peraturan sedemikian itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

---

Pasal 124 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.