Pasal 124 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 124 KUHP
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
- memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
- menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
- memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
- menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.
---
Pasal 124 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.