Pasal 123 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 123 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

1) Militer, yang dengan sengaja, tanpa hak untuk itu, mencegah, menghalang-halangi atau meniadakan suatu "tindakan" (matregel) yang dilaksanakan yang diperintahkan demi kepentingan Angkatan Perang atau dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun. 2) Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan 'pidana penjara maksimum lima belas tahun.

---

Pasal  KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.