Pasal 123 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 2 Tindakan.
Pasal 123 KUHP Baru
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Penjelasan Pasal 123 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 123 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.