Pasal 123 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 123 KUHP
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
---
Pasal 123 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.