Pasal 1225 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1225 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku II tentang Barang - Bab XXI Hipotek - Bagian 5 Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat.

Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:

  1. karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
  2. karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
  3. dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.

---

Pasal 1225 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.