Pasal 122 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 122 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
- barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
---
Pasal 122 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.