Pasal 121 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 121 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 121 KUHP

Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

---

Pasal 121 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.