Pasal 121 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 121 KUHP
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
---
Pasal 121 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.