Pasal 120 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 120 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

  1. Militer, yang dengan sengaja menarik diri untuk sementara atau selamanya dari pelaksanaan suatu macam kewajiban dinas, baik secara sembunyi-sembunyi atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak terpakai untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
  3. Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa yang dengan sengaja membuat tidak terpakai seseorang militer atas permintaannya sendiri untuk melakukan suatu macam kewajiban dinas tertentu.
  4. Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua secara berturut dinaikkan menjadi enam tahun dan sembilan tahun.

---

Pasal 120 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.