Pasal 120 KUHP

Pasal 120 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 120 KUHP Baru

  1. Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
    a. pembayaran ganti rugi;
    b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
    c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
    d. pemenuhan kewajiban adat.
    e. pembiayaan pelatihan kerja;
    f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
    g. pengumuman putusan pengadilan;
    h. pencabutan izin tertentu;
    i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
    k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
    l. pembubaran Korporasi.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Penjelasan Pasal 120 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 120 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.