Pasal 120 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 120 KUHP
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
---
Pasal 120 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.