Pasal 119 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
- Militer, yang dengan sengaja menarik diri sendiri dari suatu dinas yang berbahaya, baik secara sembunyi- sembunyi, atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun dengan membuat mabuk atau cacat diri sendiri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
---
Pasal 119 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.