Pasal 119 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 119 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

  1. Militer, yang dengan sengaja menarik diri sendiri dari suatu dinas yang berbahaya, baik secara sembunyi- sembunyi, atau dengan akal bulus atau rangkaian karangan bohong, ataupun dengan membuat mabuk atau cacat diri sendiri, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

---

Pasal 119 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.