Pasal 118 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 118 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

  1. Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam keadaan perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
  3. (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila petindak berada di suatu perahu atau pesawat terbang yang berada dalam keadaan daruat, atau pada suatu pasukan dalam keadaan perang, atau di suatu perahu atau pesawat terbang yang ditugaskan dengan dinas pengamanan, demikian juga pada suatu pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.
  4. (diubah dengan Undang-Undang No. 39Tahun 1947). Diancam dengan pidana yang sama, perwira dinas jaga dari suatu perahu perang atau pesawat terbang perang, atau seseorang militer yang menggantikannya untuk sementara, masinis, markonis, kepala dinas jaga di suatu perahu perang atau pesawat terbang perang dan pimpinan (pemegang komando) dari suatu dinas jaga, ronda atau patroli atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang, yang melakukan perbuatan sedemikian itu.
  5. Apabila militer lainnya yang termasuk anggota dari suatu dinas jaga, ronda, patroli atau suatu satuan pasukan yang ditugaskan dengan dinas pengamanan dalam waktu perang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama, maka kepada mereka diterapkan ayat-ayat 1),2) dan 3) dari pasal ini, dengan ketentuan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat 1) dan (2) maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan di situ dikurangi dengan setengahnya, sedangkan jika yang dilakukan adalah yang tersebut pada ayat (3), petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.

---

Pasal 118 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.