Pasal 118 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 118 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
---
Pasal 118 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com