Pasal 117 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 117 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini, suatu pasukan yang ditugaskan untuk dinas jaga atau patroli, atau seorang penjaga dipersamakan dengan atasan, kecuali jika tindakan itu dilakukan oleh seseorang yang membawahkan langsung mereka itu.
  2. Para militer anggota kesatuan rumah pemasyarakatan militer dipersamakan dengan atasan, diperbandingkan terhadap para militer yang berada sebagai tahanan dalam rumah pemasyarakatan tersebut, sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dirumuskan dalam bab ini.

---

Pasal 117 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.