Pasal 117 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 117 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP  tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 117 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.

  1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
  2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
  3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambar potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ.

---

Pasal 117 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com

Official editorial Cekhukum.com.