Pasal 116 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Permufakatan jahat untuk ketidaktaatan, perlawanan nyata bersama (muiterij) dan pengacauan militer (militer oproer), diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
- Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.
---
Pasal 116 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.