Pasal 116 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 116 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Permufakatan jahat untuk ketidaktaatan, perlawanan nyata bersama (muiterij) dan pengacauan militer (militer oproer), diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.
  2. Ketentuan dalam pasal 72 dapat diterapkan.

---

Pasal 116 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.