Pasal 116 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 116 KUHP
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
---
Pasal 116 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.