Pasal 115 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 115 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Para peserta dari pengelompokan jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, yang kembali tertib sebelum terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman karenanya, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
  2. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila pengelompokan jahat tersebut dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan dengan segera, para petindak diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
  3. Terhadap para penganjur, pemimpin dan penggerak, maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama diduakalikan dan maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat kedua dinaikkan menjadi lima belas tahun.

---

Pasal 115 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.