Pasal 115 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 115 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP  tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 115 KUHP

Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

---

Pasal 115 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.