Pasal 114 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 114 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Para penganjur (berhamels) di antara para peserta pada pengacauan militer, diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
  2. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun;
  3. Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer;

---

Pasal 114 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.