Pasal 114 KUHP

Pasal 114 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak, Paragraf 3 Pidana.

Pasal 114 KUHP Baru

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.

Penjelasan Pasal 114 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 114 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.