Pasal 113 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 113 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Bilamana lima orang militer atau lebih berkelompok jahat untuk secara bersatu mengabaikan tugas mereka, apabila karenanya terjadi suatu tindakan nyata atau ancaman, maka kecuali kepada masing-masing dipertanggung jawabkan tindakan-tindakan khusus yang dilakukannya, mereka diancam karena pengacauan militer (militer oproer) dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
  2. (Diubah dengan Undang-undang No. 39Tahun 1947). Apabila tindakan itu dilakukan dalam perang, atau di perahu atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera, para petindak diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.
  3. Dengan pidana yang sama diancam para pemimpin dan penggerak dari pengacauan militer.

---

Pasal 113 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.