Pasal 113 KUHP

Pasal 113 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 113 KUHP Baru

  1. Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
    a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
    b. penyerahan kepada seseorang;
    c. perawatan di rumah sakit jiwa;
    d. perawatan di lembaga;
    e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
    g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Penjelasan Pasal 113 KUHP Baru

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 113 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.