Pasal 112 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 112 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

Maksimum ancaman pidana penjara sementara yang ditentukan pada pasal 106 sampai dengan 110, ditambah dengan sepertiganya, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang ditetapkan kepadanya karena salah satu dari pasal-pasal yang disebutkan dalam pasal 487 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa.

---

Pasal 112 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.