Pasal 112 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 112 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
—
Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.