Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 112 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP  tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 112 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.