Pasal 111 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 111 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

Apabila suatu tindakan, yang termasuk dalam ketentuan pidana pada pasal 106 atau pasal 107 dengan dihubungkan atau tidak dengan pasal 110, termasuk pula dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat pada hukum (pidana) umum, maka ketentuan yang terakhir ini yang diterapkan akan tetapi dengan memperhatikan yang ditentukan pada pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan untuk itu ditambah dengan dua tahun pidana penjara.

---

Pasal 111 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.