Pasal 110 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 110 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

Pasal 110 Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 106 sampai dengan 109 dilakukan di luar dinas petindak diancam:

  • dalam hal yang dirumuskan pada pasal 106 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
  • dalam hal yang dirumuskan pada pasal 106 ayat ke dua, 107 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum delapan tahun;
  • dalam hal yang dirumuskan pada pasal-pasal 106 ayat ketiga, 107 ayat kedua dan 108 ayat pertama, dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun;
  • dalam hal yang dirumuskan pada pasal 107 ayat ke-3 dan 108 ayat kedua nomor ke-1 dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun;
  • dalam hal yang dirumuskan pada pasal-pasal 108 ayat kedua nomor kedua dan 109 nomor ke-1 dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.

---

Pasal 110 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.