Pasal 109 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun;
- ke-1 insubordinasi dengan tindakan nyata dalam waktu perang;
- ke-2 (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) perlawanan nyata bersama (muiterij) di perahu atau pesawat terbang, yang berada pada suatu tempat di mana tidak terdapat pertolongan yang segera.
---
Pasal 109 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.