Pasal 108 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu, diancam karena perlawanan nyata bersama (muiterij) dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
- Petindak diancam :
- ke-1 dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun, apabila karena kejahatan-kejahatan yang dilakukannya itu atau karena tindakan nyata yang berhubungan dengan kejahatan yang ditakukan tersebut, mengakibatkan luka;
- ke-2 dengan pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun, apabila menyebabkan kematian;
---
Pasal 108 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.