Pasal 108 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 108 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu, diancam karena perlawanan nyata bersama (muiterij) dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
  2. Petindak diancam :
    • ke-1 dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun, apabila karena kejahatan-kejahatan yang dilakukannya itu atau karena tindakan nyata yang berhubungan dengan kejahatan yang ditakukan tersebut, mengakibatkan luka;
    • ke-2 dengan pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun, apabila menyebabkan kematian;

---

Pasal 108 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.