Pasal 107 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 107 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Insubordinasi dengan tindakan nyata, yang direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
  2. Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
  3. Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.

---

Pasal 107 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.