Pasal 107 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Insubordinasi dengan tindakan nyata, yang direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
- Apabila tindakan itu mengakibatkan luka, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum dua belas tahun.
- Apabila tindakan itu mengakibatkan kematian, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.
---
Pasal 107 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.