Pasal 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 107 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP  tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 107 KUHP

  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Pasal 107 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.