Pasal 106 KUHP Buku Kedua - Kejahatan masuk dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 106 KUHP
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
—
Pasal 106 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.