Pasal 105 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 105 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan terhadap atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.

---

Pasal 105 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.