Pasal 105 KUHP

Pasal 105 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 2 Tindakan.

Pasal 105 KUHP Baru

  1. Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
    a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
    b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. rehabilitasi medis;
    b. rehabilitasi sosial; dan
    c. rehabilitasi psikososial.

Penjelasan Pasal 105 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 105 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.