Pasal 105 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 2 Tindakan.
Pasal 105 KUHP Baru
- Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. - Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi psikososial.
Penjelasan Pasal 105 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 105 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.