Pasal 104 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 104 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

Apabila ketidaktaatan dari militer itu karena salahnya, petindak diancam;

  • ke-1 dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan, apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang;
  • ke-2 (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947) dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, apabila perintah mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang mendadak.

---

Pasal 104 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.