Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
  3. Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di duakalikan :
    • ke-1 apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah kepadanya secara tegas ditunjukkan kuterpidananya oleh seseorang atasan;
    • ke-2 apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebahagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa;
    • ke-3 apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
    • ke-4 apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan kejahatan itu;
    • ke-5 apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
  4. Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama atau kedua berbarengan dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat ketiga nomor ke-1 s.d ke-5, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat ketiga tersebut ditambah dengan setengahnya.
  5. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Apabila perintah itu mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang seketika, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.

---

Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.