Pasal 102 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 102 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

Militer yang bertentangan dengan pengetahuannya yang sebenarnya menyampaikan atau mengirimkan suatu sangkaan, aduan atau laporan terhadap atau mengenai seseorang atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

---

Pasal 102 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.