Pasal 101 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 101 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Militer, yang sehubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
  2. Dengan pidana yang sama diancam seseorang militer yang dengan sengaja menyampaikan tantangan sedemikian itu, dan atasan tersebut menerima tantangan itu.
  3. Para militer yang menjadi saksi-saksi dan ahli-ahli kesehatan, yang mengetahui bahwa tantangan itu sehubungan dengan suatu kedinasan dan kemudian menghadiri perkelahian satu lawan satu tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.

---

Pasal 101 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.