Pasal 101 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.
- Militer, yang sehubungan dengan suatu kedinasan, menantang seorang atasan untuk berkelahi satu lawan satu, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
- Dengan pidana yang sama diancam seseorang militer yang dengan sengaja menyampaikan tantangan sedemikian itu, dan atasan tersebut menerima tantangan itu.
- Para militer yang menjadi saksi-saksi dan ahli-ahli kesehatan, yang mengetahui bahwa tantangan itu sehubungan dengan suatu kedinasan dan kemudian menghadiri perkelahian satu lawan satu tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan.
---
Pasal 101 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.