Pasal 101 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 101 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP  tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang

Pasal 101 KUHP

Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.

Pasal 101 bis

  1. Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
  2. Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.


Pasal 101 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.