Pasal 100 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 100 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab IV - Kejahatan Terhadap Pengabdian.

  1. Apabila seseorang militer dengan sengaja melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 310,311,317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada atasan, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun dalam hal yang dirumuskan pada pasal 310 ayat pertama, maksimum dua tahun delapan bulan dalam hal yang dirumuskan pada pasal 310 ayat kedua dan maksimum lima tahun dalam hal yang dirumuskan pada pasal 311, 317 dan 318.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam dinas maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama, berturut-turut dinaikkan menjadi tiga tahun empat bulan, empat tahun dan enam tahun.
  3. Ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal-pasal 316 dan 319 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam hal ini tidak diterapkan.

---

Pasal 100 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.